JAKARTA, Berita HUKUM -Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Sulut (AMPPS) sambangi Onbusdman Republik Indonesia di Jl. HR Rasuna Said Jakarta Selatan, lalu lanjut mendatangi ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) pada, Kamis (4/10), massa unjukrasa menuntut agar Menteri Ristek Dikti memberhentikan Rektor Universitas Manado (UNIMA).
Rumengan selaku koordinator aksi AMPPS tersebut mengatakan, "saya menghimbau dan meminta pak Presiden yang terhotmat bapak Joko Widodo tolong jangan lindungi rektor Unima," ujar Romy Rumengan, pada awak media saat di Ombudsman RI, Kamis (4/10).
Kasus dugaan gelar palsu atau ijazah doktoral (S3) yang diduga palsu yang disandang Rektor Universitas Manado Sulawesi Utara (Unisma Sulut), Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang sukses dibongkar oleh Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI).
Kasus tersebut, lanjutnya lagi menjelaskan bahwa, hal itu kembali mencuat lagi setelah Ombudsman RI memberikan surat rekomendasi kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengenai maladministrasi penyetaraan ijazah Doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional Dosen menjadi Guru Besar Unima yakni Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.
Sementara itu, Komisioner Ombudsman RI, Nunik Rahayu menduga bahwa, Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Mohamad Nasir melakukan maladministrasi saat pengangkatan guru besar Unima, Julyeta Runtuwene sebagai rektor Unima. Sebab, Julyeta diduga cacat prosedur saat pengangkatan dirinya sebagai guru besar.
"Penyetaraan ijazah juga pengangkatan guru besar yang diindikasikan ada kesalahan prosedur dan tidak sesuai dengan aturan," kata Komisioner Ombudsman RI, Nunik Rahayu di Kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta, pada Kamis (4/10).
Laporan ini berawal, saat Unima melakukan seleksi calon Rektor Unima pada tahun 2016 lalu dan dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pelopor Angkatan Muda Indonesia (DPP PAMI) melalui Ketua Umum, Romy Rumengan yang mengatakan bahwa Julyeta memiliki ijazah palsu.
Dari hasil seleksi tersebut, pemilihan Julyeta Runtuwene sebagai salah satu calon rektor Unima menimbulkan reaksi dari sivitas akademik dari Unima. Julyeta dinilai memiliki ijazah yang bermasalah, begitupun dengan pengangkatannya sebagai guru besar Unima yang diduga cacat prosedur.
Romy selaku pelapor telah mengadukan permasalahan tersebut kepada Menristekdikti, namun tidak ditindaklanjuti, malah tetap melantik Julyeta sebagai Rektor Unima.
Nunik mengakui bahwa Ombudsman telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Setelah melakukan pemeriksaan secara keseluruhan, ditemukan maladministrasi, dan Ombudsman sudah menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Menristekdikti pada bulan Juni 2017 lalu, namun belum ada tanggapan dari pihak Dikti.
Sehingga Ombudsman RI sesuai kewenangannya mengeluarkan rekomendasi kepada Menristekdikti.
"Sudah seharusnya dan seyogianya ditaati oleh yang terlapor dalam hal ini pak Menteri sebagai penanggung jawab dan sebagai pejabat negara, yang bersangkutan sebetulnya malu kepada presiden Jokowi yang sering menggaungkan nawacita sebagai program andalan pada pemerintahan saat ini.
Ketua Umum PAMI, Rommy Rumengan saat dimintai tanggapannya juga mengatakan, dengan terbitnya rekomendasi dari Ombudsman RI berarti usaha dari PAMI untuk menegakkan kebenaran sudah selesai sudah. Bahkan Rumengan menambahkan, jika kalau nanti Menteri tidak mengindahkan rekomendasi ORI tersebut, ini merupakan penghianatan terhadap Jokowi.
"Seharusnya Presiden boleh mengevaluasi kinerja menteri dan melihat bahwa di Dikti itu ada mafia-mafia yang bermain, dimana Menteri telah dibohongi oleh jajaran di Dikti, dari awal Menteri sudah tahu bahwa ijazah ini palsu," jelasnya.
"Saya selaku ketua umum PAMI meminta agar supaya Presiden tidak melindungi Rektor Unima dari rekomendasi ORI" tandasnya.
Rommy Rumengan juga menyatakan, "jika sampai jumat dalam 1 minggu kedepan, tidak dilakukan Ombudsman menghadap melaporkan ke Presiden atau ke Komisi X DPR, itu tahapan undang-undang Ombudsman. kalau tidak ada kabar tersebut maka minggu depan saya akan melakukan gugatan ke Pengadilan, keabsahan rekomendasi ini," pungkas Rumengan.(bh/bar) |