Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Ijazah Palsu
Demo ke Ombusdman dan Menristekdikti, AMPPS Menuntut Pemberhentian Rektor UNIMA
2018-10-04 19:39:04
 

Tampak Rumengan selaku koordinator aksi AMPPS saat melakukan aksi demo.(Foto: BH /bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM -Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Sulut (AMPPS) sambangi Onbusdman Republik Indonesia di Jl. HR Rasuna Said Jakarta Selatan, lalu lanjut mendatangi ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) pada, Kamis (4/10), massa unjukrasa menuntut agar Menteri Ristek Dikti memberhentikan Rektor Universitas Manado (UNIMA).

Rumengan selaku koordinator aksi AMPPS tersebut mengatakan, "saya menghimbau dan meminta pak Presiden yang terhotmat bapak Joko Widodo tolong jangan lindungi rektor Unima," ujar Romy Rumengan, pada awak media saat di Ombudsman RI, Kamis (4/10).

Kasus dugaan gelar palsu atau ijazah doktoral (S3) yang diduga palsu yang disandang Rektor Universitas Manado Sulawesi Utara (Unisma Sulut), Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang sukses dibongkar oleh Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI).

Kasus tersebut, lanjutnya lagi menjelaskan bahwa, hal itu kembali mencuat lagi setelah Ombudsman RI memberikan surat rekomendasi kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengenai maladministrasi penyetaraan ijazah Doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional Dosen menjadi Guru Besar Unima yakni Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Sementara itu, Komisioner Ombudsman RI, Nunik Rahayu menduga bahwa, Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Mohamad Nasir melakukan maladministrasi saat pengangkatan guru besar Unima, Julyeta Runtuwene sebagai rektor Unima. Sebab, Julyeta diduga cacat prosedur saat pengangkatan dirinya sebagai guru besar.

"Penyetaraan ijazah juga pengangkatan guru besar yang diindikasikan ada kesalahan prosedur dan tidak sesuai dengan aturan," kata Komisioner Ombudsman RI, Nunik Rahayu di Kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta, pada Kamis (4/10).

Laporan ini berawal, saat Unima melakukan seleksi calon Rektor Unima pada tahun 2016 lalu dan dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pelopor Angkatan Muda Indonesia (DPP PAMI) melalui Ketua Umum, Romy Rumengan yang mengatakan bahwa Julyeta memiliki ijazah palsu.

Dari hasil seleksi tersebut, pemilihan Julyeta Runtuwene sebagai salah satu calon rektor Unima menimbulkan reaksi dari sivitas akademik dari Unima. Julyeta dinilai memiliki ijazah yang bermasalah, begitupun dengan pengangkatannya sebagai guru besar Unima yang diduga cacat prosedur.

Romy selaku pelapor telah mengadukan permasalahan tersebut kepada Menristekdikti, namun tidak ditindaklanjuti, malah tetap melantik Julyeta sebagai Rektor Unima.

Nunik mengakui bahwa Ombudsman telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Setelah melakukan pemeriksaan secara keseluruhan, ditemukan maladministrasi, dan Ombudsman sudah menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Menristekdikti pada bulan Juni 2017 lalu, namun belum ada tanggapan dari pihak Dikti.

Sehingga Ombudsman RI sesuai kewenangannya mengeluarkan rekomendasi kepada Menristekdikti.

"Sudah seharusnya dan seyogianya ditaati oleh yang terlapor dalam hal ini pak Menteri sebagai penanggung jawab dan sebagai pejabat negara, yang bersangkutan sebetulnya malu kepada presiden Jokowi yang sering menggaungkan nawacita sebagai program andalan pada pemerintahan saat ini.

Ketua Umum PAMI, Rommy Rumengan saat dimintai tanggapannya juga mengatakan, dengan terbitnya rekomendasi dari Ombudsman RI berarti usaha dari PAMI untuk menegakkan kebenaran sudah selesai sudah. Bahkan Rumengan menambahkan, jika kalau nanti Menteri tidak mengindahkan rekomendasi ORI tersebut, ini merupakan penghianatan terhadap Jokowi.

"Seharusnya Presiden boleh mengevaluasi kinerja menteri dan melihat bahwa di Dikti itu ada mafia-mafia yang bermain, dimana Menteri telah dibohongi oleh jajaran di Dikti, dari awal Menteri sudah tahu bahwa ijazah ini palsu," jelasnya.

"Saya selaku ketua umum PAMI meminta agar supaya Presiden tidak melindungi Rektor Unima dari rekomendasi ORI" tandasnya.

Rommy Rumengan juga menyatakan, "jika sampai jumat dalam 1 minggu kedepan, tidak dilakukan Ombudsman menghadap melaporkan ke Presiden atau ke Komisi X DPR, itu tahapan undang-undang Ombudsman. kalau tidak ada kabar tersebut maka minggu depan saya akan melakukan gugatan ke Pengadilan, keabsahan rekomendasi ini," pungkas Rumengan.(bh/bar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2